Perusahaan secara rutin pertahun melakukan assesment pelaksanaan
Praktik GCG dengan tujuan mengukur kedalaman implementasi praktik GCG
sekaligus mendapatkan umpan balik bagi perbaikannya di masa mendatang.
Dalam penilaiannya, Assesor juga merekomendasikan dilakukannya beberapa
perbaikan dalam penerapan praktik GCG yang meliputi:
- Hak dan tanggung jawab Pemegang Saham (RUPS)
- Kebijakan GCG
- Penerapan GCG atas organ-organ Komisaris, Komite Komisaris, Direksi, Internal Audit dan Sekretaris Perusahaan
- Pengungkapan Informasi (Disclosure)
- Komitmen
Dari hasil pembahasan skor pencapaian assessment penerapan GCG tahun
2008 oleh BPKP, Perusahaan berhasil meraih total skor 83,88% dan
meningkat di tahun 2009 yaitu 88,32 % dengan perincian sebagai berikut:
Hasil assessment dan tindaklanjut rekomendasi yang menjadi temuan dari
assessor selanjutnya menjadi acuan bagi Perusahaan untuk menyempurnakan
pelaksanaan GCG di Perseroan dengan lebih baik lagi.