Prinsip Akuntabilitas diterapkan melalui pembagian tugas Organ
Perusahaan yang jelas, terinci dan terukur serta senantiasa mencegah
terjadinya pengambilan keputusan yang mengandung benturan kepentingan.
Perusahaan memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar GCG diterapkan pada
setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Prinsip dasar Tata Kelola
Perusahaan meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas
(accountability), responsibilitas (responsibility), independensi
(independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).
Penerapan azas transparansi dilakukan melalui pelaksanaan berbagai
kegiatan dan media komunikasi yang intensif dan dikelola secara
profesional, sehingga para investor, pemegang saham, kreditur,
masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengetahui kinerja
dan kegiatan pengelolaan perusahaan secara merata. Perseroan
melaksanakan prinsip akuntabilitas dengan menitikberatkan pada
peningkatan fungsi dan peran setiap Organ Perusahaan dan Manajemen
sehingga pengelolaan usaha Perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Perseroan menerapkan sistem pengendalian internal dengan sebagian
tugasnya adalah melakukan pengawasan internal.
Perseroan menerapkan azas tanggung-jawab dengan senantiasa berpegang
teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan
prinsip kemandirian atau independency dilaksanakan dengan proses
pengambilan keputusan yang bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
Perseroan menerapkan azas kesetaraan dengan memperlakukan seluruh
stakeholder secara berimbang (equal treatment) antara hak dan kewajiban
yang diberikan kepada dan oleh Perseroan. Perseroan membuka akses
informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan
sumbang-saran bagi kemajuan Perseroan, namun Perseroan juga menetapkan
aturan kerahasiaan informasi yang membatasi akses informasi oleh
pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Beberapa program yang
dilaksanakan di tahun 2009 sebagai bukti komitmen manajemen Perseroan
dalam penerapan GCG diantaranya adalah:
• Penyelesaian penyempurnaan Pedoman Kode Etik.
• Pengkomunikasian dan Sosialisasi penerapan GCG dilakukan secara bertahap kepada pemangku kepentingan.
• Pengkajian Manual Board Perseroan secara periodik.
• Pemenuhan fungsi liaison officer sesuai dengan perencanaannya.
• Pemenuhan ketentuan Pasar Modal.
• Penyelesaian tindaklanjut rekomendasi BPKP atas assessment tahun buku 2008.
• Pelaksanaan assessment GCG oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur tahun buku 2009.
Keberhasilan Perseroan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik
secara konsisten membuahkan penghargaan dari lembaga independen dalam
berbagai perspektif, diantaranya:
• Investment Award kategori “Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri Terbaik 2009”, Desember 2009.
• Best Managed Company Award 2009 dari AsiaMoney kategori “Medium-Cap Corporate of the Year”, Januari 2010.
• Best Managed Company oleh majalah Finance Asia, Juni 2009.
• Creator Award 2009 sebagai “One of the Best Public Company on WAI
(Wealth Added Index) Method”, diselenggarakan oleh Stern Stewart &
Co Management Consultant bekerja sama dengan Majalah Swa-Sembada, Juni
2009.
• Investor Award, “Peringkat I Non Keuangan Bidang Industri Semen dan Pupuk”, dari Majalah Investor, November 2009.
• Assessment implementasi GCG oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Perwakilan Jawa Timur dengan predikat Baik dan skor capaian
88,32%.
Adapun implementasi prinsip-prinsip dasar GCG tersebut dalam operasional
Perseroan dijelaskan dalam uraian fungsi-fungsi utama dalam pengelolaan
perusahaan berikut: