Pada
akhir 2008 Perusahaan telah selesai menyusun Pedoman Tata Kelola
Perusahaan. Selanjutnya dalam tahun 2009 Perusahaan melakukan revisi dan
penyempurnaan Pedoman Etika Perusahaan dan telah diberlakukan melalui
Surat Keputusan Direksi. Perusahaan juga telah menyusun Board Manual
sebagai pedoman kerja Dewan Komisaris, Direksi dan perangkatnya. Sebagai
implementasi penerapan tata kelola, Perusahaan secara terus menerus
melakukan penyempurnaan atas Standard Operating Procedure (SOP) pada
seluruh proses bisnis yang tertuang di dalam Sistem Manajemen Semen
Gresik (SMSG).
Sebagai kerangka pelaksanaan GCG yang diprakarsai oleh Dewan Komisaris
dan Direksi, Perusahaan melengkapi seluruh soft structure yang
dibutuhkan dalam pengelolaan perusahaan sesuai kaidah GCG. Kerangka
kebijakan soft structure tersebut meliputi Pedoman Pelaksanaan GCG,
Pedoman Kode Etik Perusahaan, Board Manual dan Kebijakan-kebijakan
Lainnya, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris dan Direksi.
INFRASTRUKTUR PENERAPAN GCG PERUSAHAAN
Pedoman dan kebijakan tersebut secara jelas mengatur segala aspek pengelolaan perusahaan, termasuk diantaranya memberikan definisi visi, misi dan nilai-nilai Perseroan; menjelaskan kebijakan penyusunan strategi, penyusunan organisasi, kesekretariatan korporasi, manajemen risiko, sistem pengendalian intern dan pengawasan, standar etika, keuangan, akuntansi, pengelolaan SDM dan sebagainya. Dengan kelengkapan kompetensi pemrakarsa praktik GCG dan kelengkapan soft structure penunjangnya, maka Perseroan meyakini tata kelola perusahaan sebagaimana tergambar dalam struktur dibawah dapat berjalan dengan baik.