ASI Tolak Semen Masuk dalam Barang Strategi

Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang memasukkan semensebagai barang strategis. Dalam Pasal 4 RIIU Perdagangan, semen akan digolongkan sebagai barang strategis. RUU tersebut saat ini masih digodok Kementerian Perdagangan (Kemendag). Berdasarkan Pasal 4 RUU tersebut, penetapan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting ditetapkan oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Sedangkan definisi barang penting dalam draf RUU itu adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, tapi mempunyai peranan penting dan strategis bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bahan bakar minyak (BBM), obal pupuk, dan semen. Ketua Umum ASI Urip Timuryono mengatakan, penggolongan ini akan membuat semen tidak lagi menjadi barang bebas. Hal ini tentu saja akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan produsen semen.
 
Soalnya, pemerintah akan memiliki kewenangan penuh terhadap semen, mulai dari arus barang hingga penetapan harga. "Hal ini akan seperti yang dialami industri semen pada 1990an. Pada saat itu pemerintah mengatur segalanya mengenai semen. Bahkan, jika pasokannya kurang, pemerintah melakukan operasi pasar. Padahal semen ini sudah menjadi barang bebas. Oleh karena itu, kami memilih untuk menolak semen dimasukkan sebagai barang strategis," ungkap UriP kepada Investor Daily, di Jakarta.

Urip menilai, salah alamat apabila pemerintah menganggap penggolongan tersebut hanya mengenai ketersediaan pasokan. Selama ini, pasokan semen cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pada 2009, lanjut dia, kebutuhan dalam negeri mencapai 38 juta ton. Sedangkan kapasitas produksi semen nasional mencapai 44 juta ton.
"Belum lagi semen impor yang mencapai 1,5 juta ton. Hal ini menunjukkan bahwa pasokan semen masih berlebih. Bahkan, dalam waktu dekat ini akan ada investor yang tertarik untuk membangun pabrik seriren baru di Indonesia," jelas Urip.

Selain itu, tambah dia, penggolongan ini akan membuat investor khawatir untuk masuk ke industri semen. Sebab, para investor akan berpikir tidak bisa bebas dalam produksi. "Inilah yang kami rasakan saat penetapan semen sebagai barang strategis pada 1990 an. Kala itu, investor sangat sedikit untuk masuk diindustri semen. Hal ini akan membuat industri sulit untuk berkembang," papar dia.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo menilai, kekhawatiran para produsen semen sedikit berlebihan. Pengaturan semen kali ini tidak seperti yang dikhawatirkan selama ini. Sebab, campur tangan pemerintah baru akan dilakukan apabila terjadi sesuatu peristiwa yang ekstrem, terutama menyangkut dalam ketersediaan barang. Dia menjelaskan, penggolongan semen sebagai barang strategis dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi, terutama infrastruktur.

Jika ketersediaan semen tidak mencukupi, ini akan menghambat kegiatan ekonomi. "Oleh karena itu, kami akan lihat pada stuktur pasar yang akan datang seperti apa. Yang terpenting, menjaga keterjaminan pasokan semen," tandas dia.

Copyright © Semen Gresik . All rights reserved. / Privacy Policy