Industri Semen Tolak Komoditi Semen Masuk Barang Strategis

Pelaku industri semen keberatan dengan rencana komoditi semen akan dimasukan sebagai produk atau barang penting dalam draft RUU Perdagangan dan Revisi UU Perindustrian.

Dalam draft RUU Perdagangan pasal 4 ayat 2, menyebutkan penetapan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasalnya definisi barang penting, dalam draft RUU itu adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, tetapi mempunyai peranan penting dan strategis bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, seperti BBM, obat-obatan, pupuk dan semen.

"Usulan kami agar produk semen tidak dimasukan dalam katagori barang penting," kata Direktur Utama PT Semen Gresik Tbk Dwi Soetjipto dalam acara rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5/2010).

Dwi mengungkapkan, alasan keberatan itu karena selama ini semen bukanlah kebutuhan sehari-hari yang selalu digunakan secara rutin  oleh masyarakat. Selain itu, semen tidak memperoleh subsidi oleh pemerintah.

"Semen industri padat modal yang membutuhkan dana besar untuk investasi pada pabrik semen, sehingga jika terjadi penetapan harga oleh pemerintah akan mempengaruhi iklim investasi yang bisa menghambat pembangunan," jelas Dwi.
Copyright © Semen Gresik . All rights reserved. / Privacy Policy