Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan terus melengkapi aturan kebijakan operasional sebagai bagian Panduan GCG, untuk menunjang peningkatan penerapan tata-kelola perusahaan yang baik. Beberapa aturan kebijakan (soft-structure) yang telah selesai disusun dan diimplementasikan mencakup di antaranya:

   

 

Pengelolaan Risiko Perusahaan

Perusahaan secara rutin dan berkesinambungan melakukan identifikasi high corporate risk dan melaksanakan langkah mitigasi risiko.
Dengan wilayah operasional yang tersebar luas Perusahaan akan selalu menghadapi tantangan bisnis yang kompetitif serta berbagai risiko dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Perusahaan menyusun dan menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko sebagai bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian internal dengan tujuan akhir meminimalisasi potensi kerugian yang mungkin terjadi.

Perusahaan menindak lanjuti penetapan kebijakan manajemen risiko dengan membentuk satuan Pengendalian Risiko. Satuan ini dibentuk sebagai upaya meningkatkan pengelolaan risiko secara terus menerus, tepat dan komprehensif. Pengelolaan risiko disertai upaya mitigasi risiko yang telah diidentifikasi, sehingga Perusahaan mampu meningkatkan kepastian dalam mencapai tujuannya, mampu merealisasikan peluang bisnis yang ada dengan meminimalisasi potensi risiko dan kerugian yang mungkin terjadi.

Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblower Policy

Perusahaan telah memiliki perangkat pelaporan pelanggaran berupa kotak saran SG-5000 yang menampung segala keluhan, pengaduan dan laporan dari pihak internal maupun eksternal. Unit kerja yang bertanggung jawab mengelola kotak saran tersebut secara periodik mencatat dan memilah pengaduan. Selanjutnya unit kerja yang berwenang dan unit kerja internal audit harus menindak lanjuti pengaduan yang bersifat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Saat ini Perusahaan sedang menyempurnakan Sitem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblower Policy) tersebut sebagai tindak lanjut atas tuntutan transparansi, akuntabilitas dan fairness dalam berhubungan bisnis dengan Perusahaan.

Dengan sistem pelaporan pelanggaran yang disempurnakan tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif dan mendorong pelaporan pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial yang dapat merusak citra Perusahaan; mengurangi kerugian yang terjadi akibat pelanggaran melalui deteksi dini; dan mencegah kemungkinan terjadinya masalah akibat terjadinya suatu pelanggaran. Perusahaan menyediakan media pelaporan, menetapkan prosedur pelaporan termasuk kejelasan jenis-jenis pelaporan yang dapat dilaporkan. Perusahaan menjamin kerahasiaan pelapor, kecuali apabila pengungkapan tersebut diperlukan dalam kaitan dengan laporan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Perusahaan bahkan memberikan penghargaan yang sesuai untuk laporan yang terbukti kebenarannya dan manakala pelapor tidak terlibat didalamnya.

Transaksi Benturan Kepentingan

Perusahaan senantiasa mencegah terjadinya pengambilan keputusan yang mengandung benturan kepentingan. Perusahaan telah menetapkan peraturan “Transaksi Benturan Kepentingan”, dimana ditegaskan bahwa pihak-pihak internal maupun eksternal Perusahaan yang memiliki peluang tersangkut dalam transaksi dimaksud dilarang terlibat dalam proses pembuatan keputusan menyangkut transaksi tersebut. Dengan demikian, seluruh bagian organ Perusahaan dapat terhindar dari dominasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, bebas dari segala pengaruh dan tekanan  sehingga   pengambilan  keputusan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan dapat dilakukan secara obyektif.

Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, seluruh jajaran Direksi tidak memiliki saham Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seluruh Direksi juga tidak diperkenankan memiliki saham pada perusahaan terafiliasi dengan Perusahaan maupun saham pada anak usaha.

Transaksi Orang Dalam (Insider Trading)

Sebagai salah satu perusahaan publik yang terdaftar di BEI, Perusahaan memiliki aturan mengenai transaksi orang dalam. Selain diatur dalam kode etik, Perusahaan mengeluarkan aturan terkait hal ini dengan mangacu pada Undang-undang Pasar Modal (Undang-Undang No. 8 tahun 1995, Penjelasan Pasal 95) tentang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM yang melarang orang dalam untuk membeli atau menjual efek perusahaan tercatat, kecuali jika memenuhi pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No. XI.C.1, tentang “Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam”.

Pedoman Etika  Bisnis  dan  Etika  Kerja  Perusahaan  juga  menyatakan  bahwa Perusahaan memegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi orang dalam khususnya dalam hal akses informasi yang sensitif dan bersifat rahasia. Dalam kasus-kasus tertentu, seperti pada saat Program Pembelian Kembali Saham (Share Buyback) Perusahaan mengeluarkan pengumuman yang melarang Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai untuk melakukan transaksi saham Perusahaan selama program tersebut berlangsung.

Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi

Perusahaan melarang pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi  tiap pihak didalam maupun diluar lingkungan Perusahaan, dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari dilarang memberi atau menerima hadiah dan donasi. Larangan ini diberlakukan karena penerimaan dan pemberian hadiah atau bantuan dalam pekerjaan dan donasi, dapat menyebabkan benturan kepentingan dan atau turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perusahaan.

Demi tegaknya kebijakan ini, Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai setiap tahunnya diwajibkan membuat pernyataan tertulis di atas meterai bahwa masing-masing yang bersangkutan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Barang/Jasa

Perusahaan menerapkan kebijakan pengadaan yang transaparan dan akuntabel, memenuhi prinsip-prinsip efektif dan efisien, terbuka dan bersaing adil dan tidak diskriminatif. Proses pengadaan barang dan jasa diupayakan melalui persaingan yang sehat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari terjadinya transaksi benturan kepentingan.

 

  Pengendalian Kualitas Produk

Sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab Perusahaan terhadap para pelanggan dan konsumen produknya, Perusahaan menerapkan sistem manajemen mutu terpadu tentang pengendalian kualitas produk dan jasa yang dihasilkan oleh Perusahaan. Jaminan kualitas produk dan jasa merupakan hasil dari serangkaian kegiatan proses produksi yang sesuai dengan standar internasional yang dilakukan pada setiap kegiatan produksi maupun distribusi Perusahaan. 

 

 Keterbukaan Informasi

Pelaksanaan keterbukaan informasi didasarkan pada kebijakan klasifikasi informasi yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang tidak bersifat rahasia dapat dipublikasikan dan diakses oleh masyarakat melalui sarana dan fasilitas yang ada. Perusahaan menyediakan dan memberitahukan informasi-informasi yang harus segera disampaikan kepada Para Pemangku Kepentingan dalam rangka proses pengambilan keputusan yang cepat. Informasi penting diungkapkan secara tepat waktu, akurat, jelas, dan obyektif dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Pemegang Saham dan Instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan kebijakan ini, misalnya prosedur komunikasi dengan pihak eksternal, merupakan pijakan bagi Sekretaris Perusahaan menjalankan kegiatannya.

Manajemen Kinerja

Perusahaan menetapkan Key Performance Indicator (KPI) sebagai ukuran kinerja yang harus dicapai oleh manajemen. Selain itu, dalam rangka optimalisasi kinerja korporasi, Perusahaan juga membuat komitmen yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi antara lain: Kinerja Perusahaan, Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan Pabrik Baru, Pembelian Kembali Saham Perusahaan, Implementasi ERP dan Penjualan asset Non-Core.

Pelaksanaan kebijakan manajemen kinerja ini secara keseluruhan melibatkan penerapan tools Balanced Scorecard. Salah satu bentuk implementasinya, progres pencapaian KPI dan program optimalisasi kinerja korporasi dibahas secara rutin, dengan periode setiap triwulan dan tahunan dalam rapat Direksi dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.

Copyright © Semen Gresik . All rights reserved. / Privacy Policy