Perusahaan terus melengkapi aturan kebijakan operasional sebagai bagian
Panduan GCG, untuk menunjang peningkatan penerapan tata-kelola
perusahaan yang baik. Beberapa aturan kebijakan (soft-structure) yang
telah selesai disusun dan diimplementasikan mencakup di antaranya:
Pengelolaan Risiko Perusahaan
Perusahaan
secara rutin dan berkesinambungan melakukan identifikasi high corporate
risk dan melaksanakan langkah mitigasi risiko.
Dengan wilayah operasional yang tersebar luas Perusahaan akan selalu
menghadapi tantangan bisnis yang kompetitif serta berbagai risiko dalam
menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Perusahaan menyusun dan
menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko sebagai bagian dari sistem
pengawasan dan pengendalian internal dengan tujuan akhir meminimalisasi
potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Perusahaan menindak lanjuti penetapan kebijakan manajemen risiko dengan
membentuk satuan Pengendalian Risiko. Satuan ini dibentuk sebagai upaya
meningkatkan pengelolaan risiko secara terus menerus, tepat dan
komprehensif. Pengelolaan risiko disertai upaya mitigasi risiko yang
telah diidentifikasi, sehingga Perusahaan mampu meningkatkan kepastian
dalam mencapai tujuannya, mampu merealisasikan peluang bisnis yang ada
dengan meminimalisasi potensi risiko dan kerugian yang mungkin terjadi.
Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblower Policy
Perusahaan telah memiliki perangkat pelaporan pelanggaran berupa kotak
saran SG-5000 yang menampung segala keluhan, pengaduan dan laporan dari
pihak internal maupun eksternal. Unit kerja yang bertanggung jawab
mengelola kotak saran tersebut secara periodik mencatat dan memilah
pengaduan. Selanjutnya unit kerja yang berwenang dan unit kerja internal
audit harus menindak lanjuti pengaduan yang bersifat Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (KKN). Saat ini Perusahaan sedang menyempurnakan Sitem
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblower Policy) tersebut sebagai tindak
lanjut atas tuntutan transparansi, akuntabilitas dan fairness dalam
berhubungan bisnis dengan Perusahaan.
Dengan sistem pelaporan pelanggaran yang disempurnakan tersebut,
diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif dan mendorong pelaporan
pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun
non-finansial yang dapat merusak citra Perusahaan; mengurangi kerugian
yang terjadi akibat pelanggaran melalui deteksi dini; dan mencegah
kemungkinan terjadinya masalah akibat terjadinya suatu pelanggaran.
Perusahaan menyediakan media pelaporan, menetapkan prosedur pelaporan
termasuk kejelasan jenis-jenis pelaporan yang dapat dilaporkan.
Perusahaan menjamin kerahasiaan pelapor, kecuali apabila pengungkapan
tersebut diperlukan dalam kaitan dengan laporan atau penyidikan yang
dilakukan oleh pihak berwajib. Perusahaan bahkan memberikan penghargaan
yang sesuai untuk laporan yang terbukti kebenarannya dan manakala
pelapor tidak terlibat didalamnya.
Transaksi Benturan Kepentingan
Perusahaan senantiasa mencegah terjadinya pengambilan keputusan yang
mengandung benturan kepentingan. Perusahaan telah menetapkan peraturan
“Transaksi Benturan Kepentingan”, dimana ditegaskan bahwa pihak-pihak
internal maupun eksternal Perusahaan yang memiliki peluang tersangkut
dalam transaksi dimaksud dilarang terlibat dalam proses pembuatan
keputusan menyangkut transaksi tersebut. Dengan demikian, seluruh bagian
organ Perusahaan dapat terhindar dari dominasi oleh satu pihak terhadap
pihak lainnya, bebas dari segala pengaruh dan tekanan sehingga
pengambilan keputusan mengenai transaksi yang mengandung benturan
kepentingan dapat dilakukan secara obyektif.
Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, seluruh jajaran Direksi
tidak memiliki saham Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Seluruh Direksi juga tidak diperkenankan memiliki saham pada
perusahaan terafiliasi dengan Perusahaan maupun saham pada anak usaha.
Transaksi Orang Dalam (Insider Trading)
Sebagai salah satu perusahaan publik yang terdaftar di BEI, Perusahaan
memiliki aturan mengenai transaksi orang dalam. Selain diatur dalam kode
etik, Perusahaan mengeluarkan aturan terkait hal ini dengan mangacu
pada Undang-undang Pasar Modal (Undang-Undang No. 8 tahun 1995,
Penjelasan Pasal 95) tentang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM yang
melarang orang dalam untuk membeli atau menjual efek perusahaan
tercatat, kecuali jika memenuhi pengecualian sebagaimana diatur dalam
Peraturan BAPEPAM No. XI.C.1, tentang “Transaksi Efek Yang Tidak
Dilarang Bagi Orang Dalam”.
Pedoman
Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan juga menyatakan bahwa
Perusahaan memegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengenai informasi orang dalam khususnya dalam hal akses informasi yang
sensitif dan bersifat rahasia. Dalam kasus-kasus tertentu, seperti pada
saat Program Pembelian Kembali Saham (Share Buyback) Perusahaan
mengeluarkan pengumuman yang melarang Dewan Komisaris, Direksi dan
pegawai untuk melakukan transaksi saham Perusahaan selama program
tersebut berlangsung.
Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Perusahaan melarang pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi tiap
pihak didalam maupun diluar lingkungan Perusahaan, dalam menjalankan
kegiatan operasional sehari-hari dilarang memberi atau menerima hadiah
dan donasi. Larangan ini diberlakukan karena penerimaan dan pemberian
hadiah atau bantuan dalam pekerjaan dan donasi, dapat menyebabkan
benturan kepentingan dan atau turunnya kepercayaan publik terhadap
integritas Perusahaan.
Demi tegaknya kebijakan ini, Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai setiap
tahunnya diwajibkan membuat pernyataan tertulis di atas meterai bahwa
masing-masing yang bersangkutan tidak memberikan sesuatu dan atau
menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Barang/Jasa
Perusahaan menerapkan kebijakan pengadaan yang transaparan dan
akuntabel, memenuhi prinsip-prinsip efektif dan efisien, terbuka dan
bersaing adil dan tidak diskriminatif. Proses pengadaan barang dan jasa
diupayakan melalui persaingan yang sehat sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dan menghindari terjadinya transaksi
benturan kepentingan.
Pengendalian Kualitas Produk
Sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab Perusahaan terhadap para
pelanggan dan konsumen produknya, Perusahaan menerapkan sistem
manajemen mutu terpadu tentang pengendalian kualitas produk dan jasa
yang dihasilkan oleh Perusahaan. Jaminan kualitas produk dan jasa
merupakan hasil dari serangkaian kegiatan proses produksi yang sesuai
dengan standar internasional yang dilakukan pada setiap kegiatan
produksi maupun distribusi Perusahaan.
Keterbukaan Informasi
Pelaksanaan keterbukaan informasi didasarkan pada kebijakan klasifikasi
informasi yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang tidak bersifat
rahasia dapat dipublikasikan dan diakses oleh masyarakat melalui sarana
dan fasilitas yang ada. Perusahaan menyediakan dan memberitahukan
informasi-informasi yang harus segera disampaikan kepada Para Pemangku
Kepentingan dalam rangka proses pengambilan keputusan yang cepat.
Informasi penting diungkapkan secara tepat waktu, akurat, jelas, dan
obyektif dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada
Pemegang Saham dan Instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan kebijakan ini,
misalnya prosedur komunikasi dengan pihak eksternal, merupakan pijakan
bagi Sekretaris Perusahaan menjalankan kegiatannya.
Manajemen Kinerja
Perusahaan menetapkan Key Performance Indicator (KPI) sebagai ukuran
kinerja yang harus dicapai oleh manajemen. Selain itu, dalam rangka
optimalisasi kinerja korporasi, Perusahaan juga membuat komitmen yang
disepakati dan ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Komisaris
yang meliputi antara lain: Kinerja Perusahaan, Pembangunan Pembangkit
Tenaga Listrik dan Pabrik Baru, Pembelian Kembali Saham Perusahaan,
Implementasi ERP dan Penjualan asset Non-Core.
Pelaksanaan kebijakan manajemen kinerja ini secara keseluruhan
melibatkan penerapan tools Balanced Scorecard. Salah satu bentuk
implementasinya, progres pencapaian KPI dan program optimalisasi kinerja
korporasi dibahas secara rutin, dengan periode setiap triwulan dan
tahunan dalam rapat Direksi dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.