Sebagaimana tergambar dalam struktur tata kelola perusahaan, dalam forum
RUPS, para pemegang saham dapat melakukan pengambilan keputusan penting
berkaitan dengan investasi yang telah ditanamkan di Perusahaan. Dengan
kedudukan yang setara, para pemegang saham akan mempertimbangkan dengan
seksama keputusannya demi kepentingan jangka panjang Perusahaan.
Setelah keputusan diambil, maka RUPS kemudian akan menyerahkan segala
kewenangan pengawasan dan pelaksanaan keputusan tersebut kepada Dewan
Komisaris dan Direksi. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan
dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengelolaan perusahaan dan pelaksanaan atas setiap keputusan RUPS
tersebut dilakukan oleh Direksi. Dewan Komisaris kemudian melakukan
pengawasan dan memberikan nasehat untuk memastikan bahwa tujuan
Perusahaan serta keputusan RUPS tersebut dilaksanakan dan dicapai.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang sedemikian besar dalam menjaga
keberlangsungan Perusahaan, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite
Penunjang sedangkan Direksi dibantu oleh unit kerja yang terkait dengan
mekanisme tata kelola tersebut.