SG sudah cukup lama melakukan persiapan audit proper karena proper merupakan penghargaan atas kinerja lingkungan yang dapat dibanggakan. Tahun 2010, SG sudah mendapatkan peringkat Proper Hijau. Untuk dapat meraih prestasi tersebut, Jajaran Litbang sebagai koordinator bersama-sama seluruh unit kerja operasional, melakukan koordinasi internal untuk melakukan improvement berdasarkan data lapangan.
Data lapangan itu kemudian dipakai sebagai bahan rapat koordinasi untuk mengetahui status SG terkini, sudah lebih baik atau belum. Proses persiapan internal cukup lancar kendati di lapangan sedang ada proyek pembangunan stored dan overhaul. Namun SG masih mampu bertahan pada posisi sekarang dan menaati semua kriteria yang diperlukan untuk tetap menyandang Peringkat Hijau.
Untuk jenis proper sendiri, ada beberapa peringkat yang digolongkan sebagai proper biru, hijau, dan emas. SG bercita-cita untuk memperoleh proper tertinggi, yakni Proper Emas. Peringkat hijau yang saat ini telah diperoleh merupakan ketiga kalinya selama tiga tahun terakhir. Peringkat emas baru diberikan sekali di Indonesia, yang diraih oleh perusahaan kompetitor. Untuk dapat meraih predikat emas, kita harus mampu bersaing mengalahkan perusahaan lainnya. Harapannya SG bisa menjadi yang terbaik tahun ini. Untuk jenis proper sendiri, ada beberapa peringkat yang digolongkan sebagai proper biru, hijau, dan emas.
Pada proses penilaian proper lingkungan, ada beberapa aspek yang dinilai. Di antaranya, aspek legal. Legal artinya seluruh perizinan harus jelas dan ada. Aspek selanjutnya dari sisi operasional perusahaan adalah mengenai partikular debu, limbah debu, limbah padat, limbah cair, dan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Aspek ketiga yang juga penting yakni program CSR SG.
LANGKAH KONKRET
Langkah konkret SG antara lain, melengkapi legalitas perizinan yang sudah ada, koordinasi dengan unit kerja produksi untuk persiapan dalam aspek kebersihan lingkungan, pelaksanaan aplikasi pengelolaan B3, dan aplikasi kebersihan lainnya. Utamanya SG bisa menonjolkan penghijauan yang sudah dilakukan bekerjasama dengan beberapa pihak. Seperti Perhutani dalam reklamasi lahan paska tambang dan penghijauan di sepanjang jalan oleh SG.
Tujuan utama yang ingin disampaikan adalah bahwa SG sudah menerapkan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien. Sumber daya alam tersebut melingkupi bahan utama semen seperti baku kapur, tanah liat yang trennya senantiasa dibandingkan dari tahun ke tahun dan menunjukkan grafik menurun.
Konsumsi bahan penolong seperti energi listrik dan panas serta air sendiri sudah dipantau sejak 8 tahun lalu. Hasilnya menunjukkan ada penurunan tren yang didukung perubahan pola pemanfaatan sumber daya alam tadi. Pada pemanfaatan B3, SG merupakan industri yang rakus terhadap limbah industri lain. Hal ini dibuktikan dengan mengkonsumsi limbah industri lain yang dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi semen.
Kerjasama yang saling menguntungkan ini menjadi solusi bagi pihak lain dalam menyelesaikan permasalahannya. Sebagai contoh, TPPI memperoleh peringkat hitam disebabkan karena TPPI tidak mampu mengelola limbahnya. Setelah bekerja sama dengan SG, masalah tersebut teratasi.
Langkah nyata ini kemudian diakomodir dalam bentuk perjanjian tertulis bahwa limbah TPPI sudah dikelola secara baik. Secara legal, TPPI sudah bisa menyatakan tidak ada masalah limbah lagi karena telah memiliki rekanan yang baik dalam hal pengelolaan limbahnya.
Pada masa mendatang, SG akan bekerjasama dalam memanfaatkan limbah perusahaan lain sebagai bahan baku produksi. Hal ini merupakan salah satu solusi masalah lingkungan yang dikerjakan bersama dengan perusahaan lain. Seperti pabrik gula yang sampai hari ini masih dihadapkan pada kesulitan pengelolaan limbah. Saat ini rencana tersebut sudah dipersiapkan. Rencananya tahun depan dapat mulai direalisasi.
Hal lain yang telah dilaksanakan yakni CDM (Clean Development Mechanism) atau program penurunan CO2 yang diaplikasi dengan biomass. Upaya tersebut sudah terdaftar di UNCCCT dan saat ini tengah dalam fase kalkulasi. Di akhir tahun, dengan adanya verifikasi oleh pihak independen maka SG bisa mendapatkan sertifikat CER yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Upaya lain dalam optimalisasi pemanfaatan limbah adalah pemanfaatan fly ash, copper slag sebagai bahan baku pengganti pasir besi dalam proses produksi. Beberapa hal lain yang sudah diuji coba adalah pemanfaatan limbah gipsum dari PLTU Tanjung Jati dan limbah dari pabrik penyedap masakan Ajinomoto. Limbah dari kedua perusahaan ini sudah dimanfaatkan SG untuk menunjang proses produksi.
Saat ini SG sedang meninjau limbah industri pupuk dari Petrokimia. Inovasi dalam pemanfaatan limbah industri lain sebagai bahan baku penunjang produksi diperlukan kedisiplinan dalam proses aplikasinya. Apabila tidak disiplin maka dapat mempengaruhi kualitas produksi semen yang dihasilkan SG.
Pemanfaatan limbah oil sluge dengan alat khusus telah dilakukan SG dengan mengadakan investasi alat seharga 4 miliar rupiah untuk membeli pompa Putz Mister khusus untuk mengolah limbah oil sluge yaitu endapan minyak yang memiliki kekentalan tertentu. Di samping itu, pemanfaatan bahan bakar alternatif lain seperti sekam padi juga telah diaplikasikan sebagai bahan bakar dalam proses produksi.
Keikutsertaan SG dalam kegiatan penilaian proper ini merupakan kebanggaan bahwa perusahaan BUMN ini juga peduli terhadap lingkungan. Isu yang selama ini berkembang terkait industri semen, yakni sebagai industri yang merusak lingkungan, mengeruk gunung dengan mengambil bahan dari alam, dan menghasilkan limbah CO2, berhasil terbantahkan. Melalui partisipasi aktif SG dalam penilaian proper, diharapkan dapat memupuskan anggapan negatif tersebut melalui kinerja SG mencapai proper tertinggi.
Aspek Penilaian Proper
Penilaian kinerja penaatan perusahaan dalam Proper dilakukan berdasarkan kinerja perusahaan dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. Dan melihat kinerja perusahaan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan terkait kegiatan pengelolaan lingkungan yang belum menjadi persyaratan penaatan (beyond compliance).
Pada saat ini, penilaian kinerja penaatan difokuskan kepada penilaian penaatan perusahaan dalam aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 serta berbagai kewajiban lainnya yang terkait dengan AMDAL. Untuk sektor perusahaan yang mengeksplorasi sumber daya alam, belum dilakukan penilaian kinerja perusahaan terkait dengan upaya pengendalian kerusakan lingkungan, khususnya kerusakan lahan. Sedangan penilaian untuk aspek beyond compliance dilakukan terkait dengan penilaian terhadap upaya‐upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Daya, serta kegiatan Corporate Social Responsibilty (CSR) termasuk kegiatan Community Development.
Hasil penilaian peringkat Proper ini akan dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan stakeholder lainnya. Kinerja penaatan perusahaan yang dihasilkan, dikelompokkan ke dalam peringkat warna. Melalui pemeringkatan warna, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami kinerja penaatan masing‐masing perusahaan. Sejauh ini dapat dikatakan bahwa Proper merupakan sistem pemeringkatan yang pertama kali menggunakan peringkat warna.
Pelaksanaan Proper periode 2010‐2011 kali ini telah menerapkan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kinerja penaatan dikelompokkan dalam 5 (lima) peringkat warna, sehingga tidak ada lagi peringkat Biru (‐) atau Biru minus dan Merah (‐) atau Merah Minus seperti pelaksanaan Proper dua periode sebelumnya. Masing‐masing peringkat warna mencerminkan kinerja perusahaan. Kinerja penaatan terbaik adalah peringkat emas, dan hijau, selanjutnya biru, dan kinerja penaatan terburuk adalah peringkat hitam.
Tahapan Penilaian Proper
Tahap Pertama: Pengiriman Dokumen
Tahap ini sebagai upaya ketaatan terhadap peraturan perundangan. Yakni dengan pengiriman laporan rutin tiga bulanan dan enam bulanan. Seperti laporan ukuran emisi setiap tiga bulan kepada ke KLH sebagai bahan studi.
Tahap Kedua: Kunjungan Lokasi (Site Visitation)
Pada tahap ini dilakukan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi kesesuaian data antara dokumen yang dikirim dengan kondisi sesungguhnya di lapangan. Tahap ini juga melaksanakan review dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundangan. Pengecekan ukuran ambang batas pada alat pengukur dengan catatan data. Artinya semua itu harus memenuhi aturan perundangan. Dalam kunjungan lokasi, dilihat juga kondisi pabrik, seperti pengelolaan limbah B3. Ada syarat-syarat penyimpanan, penataan, harus ada pencatatan alur keluar masuknya limbah. Di sini fungsi cek lapangan diperlukan untuk memastikan hal-hal tersebut.
Tahap Ketiga: Penilaian Laporan Kunjungan Lokasi
Laporan hasil kunjungan lokasi yang dilakukan tim penilai daerah dari setiap propinsi dikumpulkan di sekretariat proper KLH untuk dilakukan penilaian dan pemeringkatan.
Tahap Keempat: Pengumuman Penaatan Lingkungan
Pada tahap ini diumumkan peringkat perusahaan yang masuk peringkat hitam, merah dan biru. Selain itu juga diumumkan yang masuk kriteria biru 100% (100% taat) yang nantinya berhak maju ke penilaian selanjutnya, yakni peringkat hijau atau emas.
Tahap Kelima: Penilaian Peringkat Hijau Atau Emas
Pada tahap ini untuk perusahaan yang sudah 100% taat, akan dievaluasi kembali oleh Tim Penilai dari KLH Pusat, terkait dengan aspek pengelolaan Konservasi Sumber Daya, Sistem Manajemen Lingkungan dan Pengelolaan CSR. Penilaian dilakukan melalui desk study, presentasi di hadapan tim dan kunjungan lapangan. Hasil penilaian melahirkan nominator dan peringkat perusahaan peserta proper lingkungan yang pada tahap terakhir berhak memperoleh Proper Peringkat Hijau atau Emas.
Tahap Keenam: Penganugerahan Penghargaan
Tahap ini merupakan tahap terakhir dari sekian tahap proses proper lingkungan. Nominator yang berhak memperoleh penghargaan Proper lingkungan dengan predikat yang baik (Proper Biru, Hijau dan Emas) dipanggil oleh Sekretariat Proper KLH untuk menerima penghargaan Proper sesuai dengan capaian peringkat yang diperoleh.