Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), pengelolaan SG harus didasari atas ketentuan hukum yang berlaku. Hiruk pikuk perusahaan saat ini yang sedang gencar-gencarnya dalam pengembangan perusahaan dengan berbagai proyek pengembangan kapasitas yang sangat rentan terhadap berbagai permasalahan, maka dibutuhkan pemahaman hukum yang kompleks tentang aturan-aturan yang berlaku.
Untuk mengeliminir terjadinya berbagai permasalahan hukum ini, SG untuk yang kedua kalinya melakukan nota perjanjian kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksanaan Tinggi Jawa Timur. Kerjasama yang ditandatangani oleh Direktur Utama Dwi Soetjipto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M. Farela pada 2 Maret 2010 di Kantor Kejasaan Tinggi Jatim ini disaksikan Direktur Keuangan Cholil Hasan, Direktur Litbang & Operasional Suharto, Wakil Ka. Kejaksaan Tinggi Jatim Elvis Jhony. Hadir pada kesempatan itu pejabat Kajari di lingkungan Jawa Timur, Kepala Proyek Pabrik Tuban IV Helmi Yusron, Kadiv. Hukum & MR Bambang SSI, Kadiv. Umum Arliwiyoto, Kabag Hukum Adm. & Adv. R. Soenarno, dan Kabag. Keamanan & Ketertiban Dedi H. Effendi.
Nota kesepakatan yang ditandatangani ini meliputi konsultasi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan. Kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara BUMN sebagai perusahaan negara dan Kejaksaan sebagai pengacara negara. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kesempatan itu menyampaikan, dalam melaksanakan kerjasama dengan SG, kejaksaan bertindak sebagai jaksa pengacara negara baik dalam kedudukan sebagai penggugat ataupun tergugat. ”Dalam memberikan bantuan, semua biaya yang timbul akan menjadi beban SG,” jelasnya.
Direktur Utama dalam sambutan usai penandatangan kerjasama mengungkapkan akan pentingnya arti bersinergi dan dampak positif luar biasa yang terjadi. Hal itu didasari pengalaman yang terjadi di SGG bahwa bersinergi dapat meningkatkan keuntungan yang jauh lebih baik. Terbukti dengan bersinergi SGG mampu menghasilkan total produksi semen sebesar 19 juta ton semen per tahun. Dengan total produksi sebesar itu SGG saat ini memiliki market share sebesar 45% dari kebutuhan nasional. ”Hasil sinergi yang baik ini, laba SGG selama 4-6 tahun meningkat 6 kali lipat,” ungkapnya. Dengan kinerja yang baik, tambah Dirut, SG berhasil masuk ke dalam jajaran 10 besar BUMN penyumbang pajak terbesar di dalam negeri. Dinamika penggabungan SG, ST dan SP juga sempat disinggung oleh Dwi Soetjipto. Dikatakannya, saat penggabungan ketiga perusahaan pada tahun 1995-2004 sempat diwarnai konflik pemisahaan.
Akibat konflik ini SG, ST dan SP tidak dapat bersinergi dengan baik, sehingga yang terjadi di pasar adalah ketiga perusahaan ini saling bersaing. ”Produk SG, SP dan ST saling bersaing, sebaliknya di pasar yang lain terjadi hal yang sama, inilah yang terjadi,” terangnya. Setelah dilakukan perubahan pola pikir di SDM, akhirnya sinergi SGG mulai berjalan. “Apa yang terjadi cukup luar biasa, tanpa meningkatkan kapasitas produksi, laba yang diperoleh jauh meningkat bahkan berlipat,” tegas Dirut. Sehingga, tambahnya, dengan sinergi SG, ST, SP dapat saling membantu. Seiring perkembangan perusahaan yang cukup pesat dan informasi yang begitu cepat, banyak hal yang harus dihadapi SG saat ini yakni permasalahan ketentuan-ketentuan legal yang menjadi sangat kompleks, sehingga dirasa perlu SG membutuhkan bantuan dalam memahami secara lebih jelas rambu-rambu dalam mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku. Menyadari hal tersebut, maka dibutuhkan bantuan pembinaan dalam aspek-aspek legal dalam membangun kepercayaan.