Sebagai wadah dalam mensejahterakan anggota, peran koperasi harus proaktif dalam menjalankan seluruh roda bisnisnya. Tidak hanya berkecimpung di bidang simpan pinjam, pertokoaan atau yang selama ini dilakukan, tetapi terobosan-terobosan usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam peningkatan pendapatan yang positif harus terus dicari. Bahkan jika diperlukan untuk kepentingan tersebut, merubah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga sekali pun harus dilakukan.
Menanggapi ketentuan baru yang dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLHRI) yang mensyaratkan setiap perusahaan atau pelaku usaha pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) harus mencantumkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga masing-masing tentang pengangkutan limbah B3, bukan sebuah rintangan dalam pemenuhan tersebut.
Tepatnya hari Sabtu (11/7/2009) di Goodway Hotel Nusa Dua Bali, untuk pemenuhan persyaratan KLHRI terkait bidang usaha KWSG, telah disahkan secara resmi melalui Rapat Anggota tentang perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD & ART) KWSG mengenai penambahan bidang usaha dan Saksi Perhitungan Suara Perubahan AD & ART KWSG yang bertepatan dengan program Pelatihan Anggota Gelombang I tahun 2009. Pengesahaan perubahan AD & ART yang dilakukan oleh Ketua Pengurus KWSG I Ketut Arsha Putra, Sekretaris KWSG Suhandik dan Bendahara KWSG Satriyo Trisulo disaksikan Pengawas KWSG Djoko Jatmono dan Kadinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Gresik Agus Mulyono dan dihadiri 162 Ketua Kelompok KWSG.
Pengesahan kali ini didasari atas perolehan persetujuan perubahan suara anggota yang masuk sebesar 85% dari total seluruh anggota terkait Anggaran Dasar Bab V Pasal 7 tentang bidang usaha dan Anggaran Rumah Tangga Bab I Pasal 1 yang semula 4 bidang usaha meliputi Simpan Pinjam, Perdagangan, Produksi Barang dan Jasa, Penyertaan Modal, menjadi 5 bidang usaha yakni Simpan Pinjam, Perdagangan, Produksi Barang dan Jasa, Penyertaan Modal dan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sedangkan saksi perhitungan suara yang terpilih meliputi Djoko Jatmono (Pengawas KWSG), I Ketut Arsha Putra (Pengurus KWSG), Markono (Wredatama), Andik Widyanarko (PTSG) dan M. Ferry (PT Swabina Gatra).
Dalam sambutannya I Ketut Arsha Putra menyampaikan pentingnya perubahan AD & ART dalam menjalankan roda usaha KWSG. Didasarkan azas ekonomi kerakyatan ini, maka diperlukan perubahan dan pengesahan atas AD & ART terkait kelangsungan bidang usaha pengangkutan B3 yang selama ini dijalankan. Mengingat usaha pengangkutan ini dalam 3 tahun ini telah memberikan keuntungan yang prospektif dan Kementerian Lingkungan Hidup RI saat ini mensyaratkan adanya pencantuman atau menyebutkan kegiatan bidang usaha pengangkutan limbah B3 di dalam AD & ART, maka dengan dasar inilah diperlukan persetujuan oleh seluruh anggota KWSG.
Terkait perubahan AD & ART ini Djoko Jatmono menambahkan, berlatar belakang dari tuntutan perundangan yang telah berlaku dalam Kementerian Lingkungan Hidup RI yang mana badan usaha yang bergerak dalam bidang pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 harus mencantumkan dalam AD & ART. Sebagaimana perundangan tersebut, maka KWSG juga diwajibkan dalam pencantuman bidang usaha ini dalam AD & ARTnya. Terlebih selama ini KWSG telah menjalankan roda bisnisnya dalam pengangkutan limbah fly as dan steel slaag. Ia berharap, KWSG tidak hanya menjalankan bidang bisnis ini saja, tetapi seluruh pengangkutan limbah B3 lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh Semen Gresik.
Sukses pengesahan perubahan AD & ART ini, Kadinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Gresik menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus dan anggota KWSG. Menurutnya perubahan ini sangat penting untuk masa depan KWSG. Karena pengurus KWSG akan dapat lebih leluasa dalam mengembangkan atau mendiversifikasikan bidang usahanya, sehingga KWSG akan dapat lebih berkembang lagi.
Tidak beda dengan badan usaha lainnya, koperasi juga dapat membentuk sebuah badan hukum, baik secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Badan hukum ini dapat berkembang dan beranak pinak. “Dengan pengembangan usaha ini, Koperasi akan dapat lebih mensejahterahkan para anggotanya,” tutur Agus Mulyono.
Pelatihan Teknis Pembagian SHU
Usai dilaksanakan pengesahan AD & ART, seluruh anggota secara langsung diperkenalkan teknis pembagian sisa hasil usaha. Manajer Perkoperasian KWSG Dedi menyampaikan, pembagian SHU KWSG kepada anggota diberikan 2 kali selama periode 1 tahun. Untuk periode pertama berupa uang muka yang dibagikan sebelum hari Raya Idul Fitri dan yang ke 2 setelah RAT di bulan Maret.
Pembagian SHU sesuai AD terbagi dalam 50% untuk jasa anggota, 35% cadangan pengembangan usaha, 10% cadangan umum dan 5% untuk dana pendidikan. Dari jasa anggota yang dibagikan 60% dibagikan secara tunai ke seluruh anggota, 30% masuk simpanan khusus berjangka dan 10% simpanan khusus permanen. Sedangkan dana secara tunai yang dibagikan ke anggota terbagi dalam, 30% simpanan pokok dan simpanan wajib, 40% dibagikan kepada anggota yang melakukan aktifitas belanja atau jasa di KWSG, 20% dibagikan kepada anggota yang melakukan aktifitas pinjaman yang berasal dari simpanan anggota, sedangkan 10% dibagikan kepada anggota melakukan katifitas pinjaman dari kredit bank. “Khusus untuk pinjaman dari simpanan anggota diberikan bagi anggota yang melakukan kredit selama 1 tahun, sedangkan pinjaman jangka panjang menggunakan kredit bank,” paparnya. Selain pelatihan perhitungan SHU, peserta juga diajak berkunjung ke home industri pembuatan bed cover dan sarung Baruna Agung di sekitar Kintamani, Bali. Di home industri ini, melihat secara langsung proses produksi pembuatan tenun sarung Bali dan proses printing hingga menjadi bed cover.